MATRASNEWS, JAKARTA – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi ruang refleksi bagi Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini. Ia menyoroti ancaman serius terhadap demokrasi dan negara hukum Indonesia akibat pengabaian konstitusi serta melemahnya prinsip checks and balances.
Politisasi MK dan Dominasi Eksekutif
Didik menilai Reformasi 1998 gagal memperkuat keseimbangan kekuasaan. Justru, ia melihat erosi negara hukum dan lemahnya pengawasan antarlebaga . Salah satu contoh vulgar, menurutnya, adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pemilu 2024. Rekayasa hukum melalui putusan batas usia dinilai sebagai upaya mengakomodasi kepentingan kekuasaan, yang mempertegas dominasi eksekutif atas parlemen.
Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktik ini mesti diingat sebagai praktik culas kekuasaan,” tegas Didik.
Ia menyoroti minimnya oposisi di DPR. Parlemen dinilai kehilangan fungsi kritis, berubah menjadi stempel dan juru bicara pemerintah. Proses legislasi dan penganggaran berlangsung cepat, minim transparansi, serta mengabaikan partisipasi publik.











Komentar ditutup.