MATRASNEWS, JAKARTA – Komisi X DPR resmi merampungkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Draf yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal ini akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk proses harmonisasi. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Perluasan Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
Salah satu perubahan fundamental dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 ini adalah perluasan program wajib belajar. Peserta didik akan menempuh pendidikan selama 13 tahun, dengan rincian satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), enam tahun SD, tiga tahun SMP, dan tiga tahun SMA.
“Poin pentingnya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ada satu tahun PAUD dan kurikulum juga dipertegas terkait dengan karakter,” ujar Hetifah.
Kurikulum Baru dan Penguatan Inklusivitas












Komentar ditutup.