Matras News, Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JEKO (Jendela Komunikasi) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada, Rabu 15 Januari 2025.
Dalam penyampaian pendapatnya, JEKO mengutarakan kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda Dan Olahraga yang sudah memakan waktu berbulan bulan tak kunjung menemui titik terang.
Diutarakan dalam aksinya JEKO mengungkapkan, undang undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukumnya di tindak pidana.
Seperti diketahui anggaran pengadaan bergulir pada tahun 2023. Sebelumnya hasil dari audit Inspektorat Kota Bekasi juga Pemkot Bekasi. Dengan korupsi tersebut, merugikan negara senilai 5 miliar dan baru di bayarkan tahap pertama senilai 132 juta lebih.
Namun di tahap kedua belum ada pengembalian, maka hal tersebut sudah wajib hukumnya untuk di pidanakan, sebab sudah melanggar undang-undang tentang korupsi, tegas korlap aksi penyampaian pendapat.
Berikut tiga tuntutan yang di sampaikan LSM JEKO
1. Sesuai dengan janji Kejari Kota Bekasi kepada LSM JEKO untuk segera melakukan penangkapan kepada mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Zarkasih.
2. Kejari Kota Bekasi jangan lemah syahwat dalam menegakan supermasi hukum dalam penanganan kasus Korupsi mantan Kepala Dispora Kota Bekasi.
3. Kejari Kota Bekasi harus mengusut tuntas dan menangkap pelaku korupsi pada Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023.











