Matras News, Bekasi – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Demokrat, Ronny Hermawan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Desa Wisata pada Kamis, 13 Februari 2025 di RW 01 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dalam Agenda Kali ini, Ronny Hermawan memaparkan sejumlah program terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam potensi wisata di Kota Bekasi, baik dalam segi kuliner, seni budaya, dan pertanian.
“Di Kota Bekasi sendiri memang ada sejumlah lokasi dengan potensi wisata, seperti potensi desa wisata pertanian yang ada di RW 01 Kelurahan Marga Mulya ini.
Ronny juga berharap, lewat giat sosialisasi kali ini, bisa lebih banyak menemukan potensi-potensi desa wisata di Kota Bekasi, terangnya.
Sementara Ketua RW 01, Say Monanggedeon mengungkapkan dengan adanya Perda tentang Desa Wisata, khususnya di RW 01 yang telah memiliki potensi untuk di jadikan objek wisata agro wisata yakni, pertanian, peternakan dan perikanan, ucapnya.
Baca Juga : Menparekraf Dorong Para Pelaku UMKM Desa Wisata Baros Jabar
Monang menambahkan, dengan lokasi yang terbatas ini, saya berencana akan menambahkan objek wisata, yaitu membuat kolam ikan dengan sistem RAS, sehingga anak-anak dapat menikmati wisata sambil belajar.
“Saya berharap kepada pemerintah agar dapat membantu kami guna mensukseskan program Desa Wisata di Kota Bekasi dengan konsep Urban Farming, tutup Monang.