MATRASNEWS, BEKASI – Seorang debitur KPR Grand Cipendawa Residence, Bekasi, Ridwan, mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik saat menagih kepastian sertifikat rumahnya yang tak kunjung terbit setelah 9 tahun mencicil.
Kronologi pencarian sertifikat, Ridwan mengaku telah menjalani KPR selama 9 tahun dari tenor 25 tahun dengan cicilan sekitar Rp5 juta per bulan. Saat hendak melakukan pelunasan dipercepat (take over), ia mendapati sertifikat rumahnya tidak bisa ditunjukkan oleh bank, baik asli maupun fotokopi.
Bank mengarahkan Ridwan untuk mendatangi developer PT Pelangi Indo Utama di Jalan Agus Salim, Bekasi, pada Jumat (21/8/2026). Namun, ia justru mengalami peristiwa tidak menyenangkan.
Ridwan mengaku didorong hingga terjatuh ke arah motor yang terparkir di depan ruko developer. Ia juga ditarik bagian kerah bajunya hingga tubuhnya terangkat dan mengalami sakit pada leher.
Saya hanya meminta kejelasan hak saya sebagai debitur dan kepastian mengenai sertifikat rumah yang selama 9 tahun cicilannya saya bayar,” ujar Ridwan.
Kondisi ruko developer disebut tidak memiliki plang dan selalu tertutup.
Ridwan menyebut dari sekitar 150 kepala keluarga di perumahan tersebut, masih ada warga lain yang menghadapi persoalan serupa, bahkan beberapa sudah lunas.
Ia meminta pihak bank, developer, OJK, dan aparat berwenang memberikan perhatian serta menindaklanjuti persoalan secara transparan. Ridwan memastikan akan menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan ini.











Komentar ditutup.