Menu

Mode Gelap
Rusia Siap Bangun Kilang & Storage Minyak di Indonesia BPSDMP Genjot Sosialisasi SIPENCATAR 2026 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh

Otomotif

SIM Mati Tidak Perlu Buat Baru Perpanjang Aja, Begini Syarat dan Ketentuannya

badge-check


					SIM Mati Tidak Perlu Buat Baru Perpanjang Aja, Begini Syarat dan Ketentuannya Perbesar

Matras News – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara, baik SIM untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Beruntung pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa libur Idul Fitri 2022, karena pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan, yang masa SIMnya habis. Keringanan yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pengendara, adalah pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Padahal jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, kemudian pemiliknya lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru. Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

SIM A dan A Umum: Rp80.000

SIM B dan B1 umum: Rp80.000

SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM C1: Rp75.000

SIM C2: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

SIM D Khusus D1: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000

Biaya tersebut tidak termasuk biaya kesehatan dan biaya tes psikologi. Syarat perpanjangan SIM: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan.

(*)

Baca Lainnya

PT Bridgestone Tire Indonesia Raih PROPER Emas 2025

14 April 2026 - 00:05 WIB

Royal Enfield Resmi Luncurkan Motor Listrik Perdana Flying Flea C6, Harga Mulai Rp36 Juta

14 April 2026 - 00:03 WIB

Harley Davidson Guncang MotoGP Thailand 2026

6 Maret 2026 - 02:26 WIB

Harley Davidson Guncang MotoGP Thailand 2026

Siaga Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Armada dengan Bengkel 24 Jam

3 Maret 2026 - 00:40 WIB

Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Palembang

26 Februari 2026 - 02:24 WIB

Trending di Otomotif