Advertisement Section
Header AD Image
UPTD KIR Kota Bekasi Akui Masih Temukan Pelanggaran Kendaraan

UPTD KIR Kota Bekasi Akui Masih Temukan Pelanggaran Kendaraan

Matras News, Kota Bekasi – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KIR Kota Bekasi mengakui hingga saat ini masih ditemui sejumlah pelanggaran saat kendaraan melakukan uji KIR.

Kasie KIR Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Muhtar mengatakan, sampai saat masih ditemukan pelanggaran terhadap kendaraan yang melakukan uji KIR.

Mulai dari ban kendaraan yang sudah gundul, kaca film yang melebihi 80 persen tingkat kegelapannya hingga kepada tinggi kendaraan yang melebihi aturan yang telah ditetapkan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Masih kami temukan adanya sejumlah pelanggaran saat melakukan KIR kendaraannya,” kata Muhtar, Jumat (19/7/2024).

Terkait pelanggaran tersebut, pihaknya akan memberikan surat rekomendasi bagi pemilik kendaraannya untuk diperbaiki.

“Kami akan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraanya agar segera diperbaiki,” jelasnya.

Muhtar juga menekankan, jika sampai batas waktu perbaikan tidak diperbaiki, maka pemilik kendaraannya akan menanggung konsekuensi berupa sanksi tilang oleh petugas di lapangan.

“Jika surat peringatan pertama sampai ketiga tidak mereka tindaklanjuti, maka konsekuensi berupa sanksi tilang oleh petugas di lapangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *