Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026 Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji Ascott Jakarta Luncurkan Plesiran di Jakarta Komnas Disabilitas Dukung Penuh Special Olympics NTT 2026 Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026

News

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tidak Lagi Menjadi DKI

badge-check


					UU DKJ Disahkan, Jakarta Tidak Lagi Menjadi DKI Perbesar

Matras News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU.

Adapun UU DKJ disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.

Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.

Meski sudah tak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 15:07 WIB

Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji

1 Mei 2026 - 14:40 WIB

Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan

1 Mei 2026 - 11:28 WIB

PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026

1 Mei 2026 - 00:48 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM

30 April 2026 - 20:22 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi
Trending di News