MATRASNEWS, BEKASI – Sebanyak 1.034 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan itu berlangsung di lapas setempat, Senin (17/8/2026).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dari total penerima, sebanyak 1.006 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, 28 orang menerima Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 16 narapidana dinyatakan bebas, sedangkan 12 lainnya merupakan tahanan pengganti denda atau subsider yang masih menjalani pidana.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta penghargaan atas keberhasilan pembinaan.











Komentar ditutup.