Menu

Mode Gelap
SMARTFREN Luncurkan Rangkaian Promo dan Program Digital Buka Puasa dengan Nuansa Tradisi di Horison Iswara Bekasi Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Wamen Ekraf Resmikan Giant Balloon Pelangi di Mars Dicoding dan Kemenko PMK Luncurkan Platform Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI untuk Masyarakat Penanganan Penyintas Kanker Lansia, Ini Kata dr. Daniel Rizky Primaya Hospital Semarang

Otomotif

Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor

badge-check


					Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor Perbesar

Matras News – Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini

Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda, dengan secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Baca Juga : HR Specialist Interior Mobil, Profesional Berkualitas dan Bergaransi

dengan adanya program tersebut ,aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen.

Untuk pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga : Maleo Spesialis Castum Audio dan Modifikasi

Untuk membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun. Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.

Saat ini melakukan pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan pada gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Honda PCX160 Dapat Warna Baru, Emblem Eksklusif Semakin Mewah

12 Februari 2026 - 00:07 WIB

Honda PCX160 Dapat Warna Baru, Emblem Eksklusif Semakin Mewah

Jaecoo Ajak Publik Rancang SUV Listrik J5 EV di IIMS 2026

6 Februari 2026 - 00:23 WIB

Jaecoo Ajak Publik Rancang SUV Listrik J5 EV di IIMS 2026

Gebrakan Baru di IIMS 2026: Balap Gokart Listrik Outdoor Pertama di Asia Tenggara

4 Februari 2026 - 00:30 WIB

Gebrakan Baru di IIMS 2026 Balap Gokart Listrik Outdoor Pertama di Asia Tenggara

Honda Resmi Luncurkan RC213V 2026, Optimisme Kebangkitan Menjelang Era Baru

4 Februari 2026 - 00:23 WIB

Honda Resmi Luncurkan RC213V 2026 Optimisme Kebangkitan Menjelang Era Baru

Antasena ITS Sabet Dua Penghargaan di Shell Eco-marathon Qatar 2026, Lolos ke Kejuaraan Dunia 2027

3 Februari 2026 - 01:01 WIB

SEM00757rt 1
Trending di Otomotif
error: Matras News