MATRASNEWS, SEMARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025).
Salah satu saksi kunci, Ahmad Yazid atau Gus Yazid, mengaku menerima uang total sekitar Rp20 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Gus Yazid, seorang praktisi pengobatan tradisional dan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, menyatakan dalam persidangan bahwa ia dikenalkan pada terdakwa Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA) oleh Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro.
“Saya pernah diberi uang Rp50 juta yang diterima oleh istri saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saksi mengaku kemudian dimintai tolong Widi untuk mendoakan usaha jual-beli tanah Andi. Usai tanah itu terjual, Gus Yazid mengatakan menerima titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai ucapan terima kasih.
“Penerimaan uang dilakukan beberapa kali, sekitar enam kali. Total yang saya terima untuk yayasan adalah Rp18 miliar dalam bentuk dana hibah,” jelasnya. Penyerahan uang ini, menurutnya, disaksikan oleh Novita, istri Widi Prasetijono.
Gus Yazid menegaskan bahwa selama ini ia dikenal dekat dengan banyak pejabat, namun tidak pernah meminta imbalan uang atau jasa untuk pengobatan alternatif yang dilakukannya.
Namun, ia mengungkapkan kecurigaan setelah menerima total uang sekitar Rp20 miliar. Ia lalu menemui Andi Nur Huda di lembaga pemasyarakatan.
“Saya mendesak Andi untuk bercerita jujur. Ternyata, dia menyatakan bahwa uang itu berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam,” papar Gus Yazid.
Di luar angka Rp20 miliar tersebut, ia juga mengaku menerima uang tunai Rp1-2 miliar dari Novita. Uang itu digunakan untuk membuka usaha warung nasi kebuli dan menyewa lahan.
Menanggapi kesaksian ini, terdakwa Andi Nur Huda menyangkal. Ia membantah pernah memberikan uang, baik kepada Widi maupun Gus Yazid. Andi juga menyebut bahwa perkenalannya dengan Gus Yazid justru melalui seorang bernama Wisnu, bukan Widi.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo memilih untuk tidak banyak berkomentar. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangan,” singkatnya.
Kasus korupsi BUMD Cilacap ini menjerat tiga terdakwa, yaitu Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap). Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya.
Cek Berita lain di Google News











