MATRASNEWS, KOTA PROBOLINGGO – Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia kini diimbau untuk menghentikan penggunaan makanan buatan pabrik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbauan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang memprioritaskan produk dalam negeri serta pelibatan pelaku usaha mikro dan lokal.
“Jangan lagi pakai biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi oleh warga sekitar dapur, baik UMKM maupun ibu-ibu PKK,” tegas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (12/12/2025).
Kebijakan ini bertujuan mengalihkan sumber pasokan makanan bergizi kepada pelaku usaha kecil, koperasi, dan kelompok masyarakat di tingkat lokal, seperti yang telah dijalankan di sejumlah daerah. Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG menyontohkan keberhasilan pola serupa di Depok, Jawa Barat.
“Seluruh pelaku usaha yang terlibat diwajibkan memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) untuk menjamin keamanan pangan,” tambahnya. Izin PIRT menjadi standar wajib bagi produk olahan dari industri rumahan dan UMKM yang akan disalurkan melalui program MBG.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan gizi anak sekolah, tetapi juga mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar serta memperkuat ketahanan pangan lokal.
Cek Berita lain di Google News











