Menu

Mode Gelap
SMARTFREN Luncurkan Rangkaian Promo dan Program Digital Buka Puasa dengan Nuansa Tradisi di Horison Iswara Bekasi Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Wamen Ekraf Resmikan Giant Balloon Pelangi di Mars Dicoding dan Kemenko PMK Luncurkan Platform Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI untuk Masyarakat Penanganan Penyintas Kanker Lansia, Ini Kata dr. Daniel Rizky Primaya Hospital Semarang

News

Aturan & Larangan Terbaru Membuat e-KTP

badge-check


					Aturan & Larangan Terbaru Membuat e-KTP Perbesar

Matras News – Pengumuman bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dll. Saat ini ada aturan baru yang perlu dipahami jika ingin membuat e-KTP, KK, dll.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya?

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

(her/red)

Baca Lainnya

Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

21 Februari 2026 - 01:01 WIB

Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

Wamen Ekraf Resmikan Giant Balloon Pelangi di Mars

21 Februari 2026 - 00:55 WIB

Wamen Ekraf Resmikan Giant Balloon Pelangi di Mars

5 Fakta Penting Akses Air Bersih di Sumba Barat Daya NTT

20 Februari 2026 - 00:47 WIB

5 Fakta Penting Akses Air Bersih di Sumba Barat Daya NTT

KAI Siapkan Kereta Mewah Bertema Heritage, Target Uji Coba Juni 2026

20 Februari 2026 - 00:40 WIB

KAI Siapkan Kereta Mewah Bertema Heritage, Target Uji Coba Juni 2026

BPS Ground Check Ulang Penerima PBI JKN yang Nonaktif, Targetkan 11 Juta Jiwa

20 Februari 2026 - 00:32 WIB

BPS Ground Check Ulang Penerima PBI JKN yang Nonaktif, Targetkan 11 Juta Jiwa
Trending di News
error: Matras News