Menu

Mode Gelap
Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital

Info Akademia

Aldo Sirait: Penahanan Ijazah, Hak dan Kewajiban Dua Aspek Tak Terpisahkan

badge-check


					Aldo Sirait: Penahanan Ijazah, Hak dan Kewajiban Dua Aspek Tak Terpisahkan Perbesar

Matras News, Bekasi – Advokat, Aldo Sirait, SH, MH menanggapi kasus penahanan ijazah pelajar sekolah swasta yang tersebar di beberapa wilayah, dikarenakan harus membayar uang sekolah para pelajar yang tak mampu membayar hingga berujung penahanan ijazah.

Aldo Sirait, SH, MH mengatakan, anak sebagai pelajar memiliki hak dan kewajiban di lingkungan sekolah yang perlu diperhatikan.

Hak dan kewajiban ialah dua aspek yang tak terpisahkan dari kehidupan seseorang, termasuk pelajar di sekolah,” terangnya pada, Senin 20 Januari 2025.

Aldo juga memaparkan, memahami hak dan kewajiban pelajar di sekolah menjadi langkah penting untuk membentuk generasi penerus yang unggul. Terlebih, pilihan sekolah terbaik seringkali menjadi investasi orangtua untuk mendukung masa depan anak-anak mereka, papar Aldo.

Aldo menilai, dalam hal ini, jangan selalu menyalahkan pihak sekolah terkait penahanan ijazah pelajar. Sebagai orangtua memiliki tanggung jawab untuk memberikan kewajiban di lingkungan sekolah.

Coba direnungkan, dengan anak kita menempuh pendidkan SMA selama 3 tahun, para guru dan sekolah sudah memberikan hak pendidikan kepada siswa” pungkas Aldo.

“Para orang tua juga jangan selalu mengeluh karena ketidakmampuan untuk membayar kewajiban. Kalau sekolah swasta kan membangun dan membesarkan sekolahnya berbeda dengan sekolah negeri. Sekolah swasta harus mengaji guru pendidiknya dan pengeluaran lain-lain” ungkap Aldo.

“Ya jika memang benar didasari dengan masalah ekonomi, orang tua siswa dapat mengajukan surat keterangan, membuktikan bahwa ketidakmampuan untuk membayar.

Akan tetapi harus di ingat?, jangan mengajukan surat keterangan bahwa ketidakmampuan, akan tetapi gaya hidup orangtua tinggi dan prilaku anaknya juga tidak bagus. Jadi tidak seimbang dengan kenyataan, papar Aldo.

Baca Lainnya

Orasi Ilmiah, Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness

27 April 2026 - 01:16 WIB

Kucurkan Rp253,6 Miliar, Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta

22 April 2026 - 00:26 WIB

Mutiara Faiza Siswi MAN Insan Cendekia Tembus 7 Kampus Dunia, Dapat Beasiswa 80 Persen ke Jepang

14 April 2026 - 00:01 WIB

Anies Baswedan: Pendidikan Tinggi Tidak Boleh Hanya Berorientasi pada Kecakapan Teknis

13 April 2026 - 01:17 WIB

Anies Baswedan Pendidikan Tinggi Tidak Boleh Hanya Berorientasi Pada Kecakapan Teknis

AYIMUN 2026 Digelar di Kota Bekasi, Semangat Kolaborasi dan Kepemudaan

13 April 2026 - 01:14 WIB

AYIMUN 2026 Digelar di Kota Bekasi, Semangat Kolaborasi dan Kepemudaan
Trending di Info Akademia