Matras News, Bekasi – Pengacara Wali Kota Bekasi terpilih, Aldo Sirait menegaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 sebagai pemenang pilkada Kota Bekasi.
“Majelis hakim pada sidang MK telah memutuskan perkaranya dengan objektif,” aku Aldo saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis 6/2/2025.
Aldo juga mengatakan, keputusan MK memenangkan Tri Adhianto-Harris Bobihoe sebagai pemenang pilkada Kota Bekasi, sudah diprediksi oleh dirinya.
“Jadi, gugatan yang diajukan kepada paslon 3 terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan lain sebagainya, tidak terbukti. Dan hal ini menambah rasa optimis kami akan putusan MK ini,” tegasnya.
Aldo dalam kesempatan itu juga mengajak kepada seluruh elemen yang ada di Kota Bekasi untuk mengawal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam memajukan warga serta Kota Bekasi.
“Ayo, kita jaga, kita dukung dan pastinya harus kita awasi juga saat pemimpin Kota Bekasi ini menjalankan kepemimpinannya selama 5 tahun kedepan,” pesannya.
“Saya siap berada di garda terdepan untuk mengingatkan maupun memberikan masukan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih terkait hal-hal yang perlu diperbaiki dalam memimpin Kota Bekasi,” tandas Aldo.











