Menu

Breaking News

News

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen

badge-check

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge Tiket Domestik Jadi Maksimal 30 Persen Perbesar


Penurunan harga avtur per 1 Agustus 2026 mendorong pemerintah menyesuaikan batas biaya tambahan.

MATRASNEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menurunkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menetapkan besaran baru maksimal 30 persen dari tarif batas atas, turun dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 50 persen.

Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi berkala atas komponen tarif penerbangan, menyusul penurunan rata-rata harga avtur nasional menjadi Rp21.892 per liter pada 1 Agustus 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan posisi Mei 2026 yang tercatat sebesar Rp29.116 per liter.

Pelaksanaan kebijakan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Meski batas maksimal diturunkan, pemerintah memberi fleksibilitas kepada maskapai untuk menetapkan tarif di bawah ambang batas sesuai strategi bisnis masing-masing.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Karangasem Tahan Mantan Ketua LPD Klungah atas Korupsi Rp 2,7 Miliar

10 Sep 2026 - 00:27 WIB

Kejari Karangasem Tahan Mantan Ketua LPD Klungah atas Korupsi Rp 2,7 Miliar

Pimpinan DPRD Kota Bekasi Perkuat Sinergi dengan Kejari

10 Sep 2026 - 00:11 WIB

Pimpinan DPRD Kota Bekasi Perkuat Sinergi dengan Kejari

Ketua DPRD Kota Bekasi dan Pengadilan Perkuat Sinergi

10 Sep 2026 - 00:10 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi dan Pengadilan Perkuat Sinergi

BPPKB Banten Minta Metland Cibitung Evaluasi Bangunan Ruko

10 Sep 2026 - 00:01 WIB

BPPKB Banten Minta Metland Cibitung Evaluasi Bangunan Ruko

Defisit Anggaran Mengintai, DPRD Kota Bekasi Kebut Pengamanan BPJS PBI APBD

9 Sep 2026 - 17:29 WIB

Defisit Anggaran Mengintai, DPRD Kota Bekasi Kebut Pengamanan BPJS PBI APBD
Trending di News