Advertisement Section
Header AD Image

Apa Bisa Beli Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan?

Matras News – BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah, khususnya bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) melalui kredit kepemilikan rumah.

Program tersebut adalah salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

Ada beberapa persyaratan jika ingin memanfaatkan program tersebut yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya? Yuk simak informasinya.

Syarat Pengajuan

1. Peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

6. Mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan dibuktikan melalui Formulir Rekomendasi

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1KPR

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Cara Pengajuan

1. Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur

2. Kantor cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/ SLIK OJK

3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan Fotokopi kartu peserta

4. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi lagi kepesertaan

5. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan Formulir persetujuan kepada bank penyalur

6. Realisasi pengajuan pinjaman

(hr)