MATRASNEWS, RANGKASBITUNG – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, Polres Lebak, Kodim Lebak, dan PT KAI Daop 1 Jakarta akan menutup secara permanen Perlintasan Sebidang JPL 183 Km 79+888 di Jalan Ki Maklum/R.T. Hadiwinangun pada 4 September 2026.
Langkah ini merupakan upaya preventif untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan kereta api yang berada di kawasan padat aktivitas masyarakat. JPL 183 berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung dan pasar tradisional, dengan volume kendaraan yang tinggi serta masih banyak pengguna jalan yang menerobos saat palang pintu tertutup.
Kawasan emplasemen Stasiun Rangkasbitung yang diapit JPL 181, JPL 183, dan JPL 184 dengan jarak antarperlintasan sekitar 400 meter menjadi pertimbangan utama penutupan demi keselamatan bersama.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Rangkasbitung yang menghubungkan Jalan Hardiwinangun dan Jalan Tirtayasa. JPO tersebut dilengkapi ramp serta terhubung dengan terminal, area drop-off, peron, dan akses menuju Pasar Rangkasbitung.











Komentar ditutup.