Menu

Mode Gelap
Gubernur DKI dan Ketum PMI Turun Langsung Bersih-bersih di Cipinang Melayu Mengenal Lebih Deket Chef William Wongso di Aryaduta Menteng Universitas Paramadina dan KAS Latih Kapasitas Kepemimpinan 30 Guru Perempuan Malang Harper Cikarang Sukses Gelar Wedding Open House Samsung Memberdayakan Generasi Muda untuk Ikut Menciptakan Pengajaran di Era Digital: Dari Akses ke Peran Aktif Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Musik Indonesia–Korea Selatan

News

Apakah Pengelola Dana Negara Danantara Kebal Hukum?

badge-check


					Apakah Pengelola Dana Negara Danantara Kebal Hukum? Perbesar

Matras News, Jakarta – Universitas Paramadina bersama Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengadakan diskusi bertajuk “Apakah Pengelola Dana Negara Danantara Kebal Hukum?” secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (1/3/2025).

Diskusi ini membahas berbagai aspek tata kelola Danantara, termasuk regulasi hukum, dampak ekonomi, serta transparansi pengelolaannya.

Dalam pengantarnya, Fahmi Wibawa, Direktur Eksekutif LP3ES, menyoroti masalah mendasar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa regulasi saat ini memberikan perlindungan hukum bagi pengelola BUMN.

“Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menteri dan pegawai organ BUMN tidak dapat diminta pertanggungjawaban jika tidak ada bukti yang cukup.

Artinya, mereka seolah kebal hukum. Padahal, dalam prinsip good governance, harus ada pemisahan jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, mengkritisi aspek hukum dan politik dalam pembentukan Danantara. Menurutnya, pembahasan undang-undang terkait dilakukan secara terburu-buru. 

“Saya diminta hadir di DPR, hanya dalam dua hingga tiga hari undang-undang ini langsung disahkan. Ini menjadi persoalan besar,” tuturnya.

Didik juga menyoroti asas impunitas dalam Danantara yang dapat menurunkan kepercayaan publik. “Business judgment rule dalam Danantara tidak boleh menjadi perlindungan bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Dari sisi ekonomi, Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina, menyoroti kurangnya inovasi dalam kebijakan pemerintah dan BUMN. “Pemerintah kita kurang kreatif dan lebih menghargai administrasi dibandingkan inovasi.

Konsolidasi BUMN sebenarnya sudah diinisiasi sejak lama, namun tertunda akibat krisis,” ungkapnya. Ia mengibaratkan BUMN sebagai ‘telur emas’ milik rakyat yang dikumpulkan dalam satu wadah bernama Danantara, namun menyoroti kurangnya transparansi dalam penyusunannya. 

“Skeptisisme masyarakat dan investor terhadap Danantara sangat besar. Dalam 10 tahun terakhir, kita melihat berbagai kasus korupsi besar yang membuat publik tidak ingin sejarah kelam ini terulang,” tegasnya.

Wijayanto juga menyoroti dampak Danantara terhadap pasar saham. “Kinerja Jakarta Composite Index (JCI) saat ini merupakan yang terburuk dibandingkan indeks utama dunia dan Asia.

Penurunan harga saham BUMN lebih tajam daripada JCI, di mana kehadiran Danantara diduga menjadi salah satu faktor utama,” jelasnya.

Dalam aspek hukum, Hadi R. Purnama, Direktur Hukum, HAM, Gender, dan Inklusi Sosial LP3ES, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam status kelembagaan Danantara. “Apakah Danantara merupakan lembaga publik atau privat? Kedua status ini memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme pengawasan yang berbeda,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban hukum terkait kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh Danantara. 

“Bagaimana mungkin aset BUMN dikelola oleh Danantara, tetapi kerugian yang terjadi tidak dianggap sebagai kerugian negara?” tanyanya.

Hadi menekankan bahwa regulasi Danantara harus diperbaiki agar tidak menimbulkan celah hukum. “Jika ingin dikelola dengan baik, maka harus dipastikan bahwa Dana Danantara benar-benar digunakan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan negara harus berpihak kepada rakyat. “Usia bangsa ini lebih panjang daripada usia pejabatnya. Kebijakan harus berorientasi jangka panjang demi kepentingan rakyat,” tutupnya.

Diskusi ini menggarisbawahi enam tantangan utama dalam tata kelola Danantara, mulai dari ketidakjelasan agenda institusional hingga lemahnya penerapan good corporate governance. Sebagai solusi,

Wijayanto mengajukan enam rekomendasi utama, termasuk transparansi dalam rekrutmen pengurus, seleksi berbasis profesionalisme, serta penguatan corporate governance dan pengawasan internal.

Para narasumber sepakat bahwa Danantara harus dikelola dengan hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan ekonomi di masa mendatang.

Baca Lainnya

Gubernur DKI dan Ketum PMI Turun Langsung Bersih-bersih di Cipinang Melayu

9 Februari 2026 - 14:59 WIB

Screenshot 20260209 142958 copy 1080x691

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

7 Februari 2026 - 01:47 WIB

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

7 Februari 2026 - 01:39 WIB

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Dugaan Pungli Terstruktur Warnai SMAN 4 Kota Bekasi

6 Februari 2026 - 22:50 WIB

IMG 20260206 WA0026

Waduh, Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi, Ini Kata Purbaya

6 Februari 2026 - 00:52 WIB

Waduh Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi Ini Kata Purbaya 1
Trending di News
error: Matras News