Menu

Mode Gelap
Grand Pasundan Convention Hotel Dukung Pelestarian Alam Kemenpar Perkuat SDM Perempuan dalam Higienitas Gastronomi Menteri Ekraf Pacu Inovasi Fesyen Nasional Lewat SEDASA 2026 Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Aplikasi Mobile Halalbihalal GIBAS: Ajang Silaturahmi Sekaligus Komitmen Bangun Kota Bekasi Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi Terima Kunjungan Bawaslu

News

Bajak Siaran FIFA World Cup U-17, Youtuber 1 Jutaan Follower Diringkus Polda Jabar

badge-check


					Bajak Siaran FIFA World Cup U-17, Youtuber 1 Jutaan Follower Diringkus Polda Jabar Perbesar

Matras News – Rusli pelaku pembajakan konten atau streaming online ilegal konten siaran FIFA World Cup U-17 berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kediamannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan diperiksa lebih lanjut.

Penangkapan Rusli berawal dari laporan pemilik platform Vidio (PT. Vidio Dot Com) sebagai pemegang hak siar pertandingan FIFA World Cup U-1 ke Polda Jabar atas aktivitas pembajakan konten miliknya oleh Rusli dan disiarkan secara ilegal di platform Youtube.

Tim Polda Jabar pun kemudian meringkus Youtuber ini tepatnya pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 2 siang waktu setempat.

Pemilik akun Rusli ID ini mengaku melakukan pembajakan dengan motif ekonomi untuk meraup keuntungan finansial dari Youtube. Rusli pun dijerat dengan UU ITE.

Konten-konten bajakan yang diunduhnya di Kepulauan Riau ini bisa ditonton di seluruh tanah air, dan saat penemuan konten ilegal tersebut di area Jawa Barat, tim Anti Piracy Vidio langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Meski bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup, pihak kepolisian memfasilitasi perdamaian mediasi antara tersangka Rusli dan pelapor PT.Vidio Dot Com.

Vidio pun sepakat untuk berdamai karena Rusli mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga pemilik dengan lebih dari 1 juta follower ini pun tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

“Polda Jawa Barat melalui penindakan kasus pembajakan konten ini juga ingin turut mengedukasi masyarakat bahwa aksi streaming konten ilegal sangat merugikan baik itu pemilik platform legal maupun semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut yang dilindungi oleh hak cipta,” ujar Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio berharap penangkapan ini kedepannya bisa sebagai langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan aksi serupa,

“Vidio akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan konsisten mendorong pertumbuhan industri ekonomi kreatif dan ekonomi digital di Indonesia.

Kami juga berharap aksi tanggap yang dilakukan pihak Polda Jabar ini bisa menjadi langkah awal dan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku pembajakan konten.”

“Vidio turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui [email protected]

Baca Lainnya

Halalbihalal GIBAS: Ajang Silaturahmi Sekaligus Komitmen Bangun Kota Bekasi

24 April 2026 - 00:07 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi Terima Kunjungan Bawaslu

23 April 2026 - 14:46 WIB

Menkeu Usul Pungut Pajak Pelayaran di Selat Malaka

23 April 2026 - 01:06 WIB

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Sidak Ritel di Gandaria City

23 April 2026 - 00:46 WIB

Tiga Menteri Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Haji 2026 di Soetta

23 April 2026 - 00:28 WIB

Trending di News