MATRASNEWS, BANDA ACEH – Satuan gabungan yang dipimpin Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.989 gram emas batangan ke Malaysia. Komoditas bernilai Rp7,25 miliar tersebut diamankan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (01/07), dari seorang WNA berinisial GP yang hendak terbang ke negeri jiran.
Sinergi Lintas Instansi Kunci Pengungkapan
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kerja sama solid antara Bea Cukai, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura. Pengamatan ketat terhadap perilaku penumpang serta analisis risiko berbasis intelijen menjadi awal mula pengungkapan kasus ini. Pelaku diduga sengaja tidak mengisi pemberitahuan pabean atas barang bawaannya, sebuah modus yang umum digunakan untuk lolos dari pemeriksaan.












Komentar ditutup.