Menu

Breaking News

News

Beberapa Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya

badge-check

Beberapa Penyesuaian Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Perbesar

Matrasnews.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada empat wilayah yang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinaikkan ke level 3. Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Namun, kenaikan status tersebut buka lantaran tingginya kasus namun rendahnya tingkat tracing.

“Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2).

Berkaca pada karakteristik Covid-19 varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah. Terutama bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin.

“Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2).

Berkaca pada karakteristik Covid-19 varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah. Terutama bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin.

Kemudian di sektor UMKM seperti warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan maksimal pengunjung juga 60%. Demikian juga dengan restoran atau cafe dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 60% sampai pukul 21.00.

“Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” imbuhnya.

Di sektor keagamaan, tempat ibadah hanya diperbolehkan digunakan maksimal 50% dari kapasitasnya. Fasilitas umum hanya diperbolehkan digunakan dengan maksimal 25% dari kapasitas. Serta kegiatan seni budaya dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 20%.

“Dan teman-teman sekalian ini semua kan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgar. Karena kami terus terang tidak ingin juga apa namanya kita ketakutan dan ekonomi itu terganggu pada sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Luhut.

Luhut kembali menegaskan pentingnya seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Selain itu Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi agar para UMKM dan pedagang pedagang kecil tetap bisa berdagang dengan baik.

“Itu kita lindungi, tapi pedagang-pedagang juga disiplin kalau belum vaksin anda pergi vaksin supaya anda jangan jadi korban dan keluarganya juga jadi korban. Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa jangan takut tapi tetap memakai masker, cuci tangan,” jelasnya.

(red)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kelurahan Pengasinan Salurkan 2.439 Bantuan Pangan

12 Sep 2026 - 00:02 WIB

Kelurahan Pengasinan Salurkan 2.439 Bantuan Pangan

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026-2027, Pendapatan Terkoreksi Rp193 Miliar

11 Sep 2026 - 01:55 WIB

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2026-2027, Pendapatan Terkoreksi Rp193 Miliar

Tiga Anak Harimau Sumatera Lahir di Yunani

11 Sep 2026 - 01:48 WIB

Tiga Anak Harimau Sumatera Lahir di Yunani

Dino Patti Djalal Ubah Perayaan Pribadi Jadi Gerakan Kebaikan Publik

11 Sep 2026 - 01:25 WIB

Dino Patti Djalal Ubah Perayaan Pribadi Jadi Gerakan Kebaikan Publik

Pencarian Hari Ketiga Pelampung 5 Jurnalis Ditemukan

11 Sep 2026 - 00:52 WIB

Pencarian Hari Ketiga Pelampung 5 Jurnalis Ditemukan
Trending di News