MATRASNEWS, BEKASI — Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi menuntaskan penyaluran bantuan pangan beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Sebanyak 2.439 Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Lurah Pengasinan, Rama Angkasa, memaparkan, setiap PBP mendapat 30 kilogram beras, periode Juli, Agustus, September” ujar Rama, Kamis (10/9/2026).
Rama menjelaskan penerima bantuan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan undangan resmi saat pengambilan. Rama menyebut syarat administrasi itu penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Kriteria penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang masuk desil 1 sampai 4 berhak atas bantuan ini.
Lurah Rama berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Ia mengingatkan penerima untuk tidak menjual beras dan menggunakannya bagi kebutuhan sehari-hari.
Sementara salah satu penerima bantuan beras, Amilia (30) warga pengasinan mengaku terbantu dengan bantuan tersebut. Ia berharap program serupa terus berlanjut.
Ia memberikan apresiasi kepada petugas kelurahan pengasinan yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengambilan bantuan ini, ucapnya sambil tersenyum.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.