Matras News – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mewajibkan calon pengantin (catin) memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) sebelum melangsungkan pernikahan.
Direktur Bina Ketahanan Remaja BKKBN, dr Victor Palimbong mengatakan, kini BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran agar tiga bulan sebelum menikah para calon pengantin telah memiliki sertifikat Elsimil.
Selanjutnya sertifikat Elsimil diperlihatkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Olehnya, saya imbau agar semua calon pasangan pengantin, sebelum mendaftarkan diri di Kementerian Agama agar memiliki sertifikat Elsimil.
Dan apabila belum memiliki sertifikat tersebut, maka tidak boleh menjalankan pernikahan,” kata Victor melalui keterangannya, dikutip Sabtu, 14 Januari 2023. (hr)