Meski demikian, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka usai menggelar ekspose hasil OTT pada Selasa malam, 3 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











