Meski demikian, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka usai menggelar ekspose hasil OTT pada Selasa malam, 3 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











Komentar ditutup.