Matras News – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dapat di nonaktifkan dalam beberapa hal saja, peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan bisa di nonaktifkan apabila peserta meninggal dunia, pindah keluar negeri atau menjadi warga negara asing.
Apa saja syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan
- Surat kematian untuk peserta yang meninggal dunia
- surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (perusahaan)
- Kartu Keluarga
- Bukti bayar iuran tiap bulan
- kartu BPJS Kesehatan
- KTP
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu
- Instal aplikasi E-Dabu
- Buka aplikasi dan pilih menu Daftar jika belum memiiki akun
- Login dengan username yang terdaftar
- Pilih mutasi peserta yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatan
- Pilih nonaktifkan peserta
- Permintaan selesai
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan PANDAWA
- Kirim SMS dengan format: (Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan)
- Kirim SMS ke nomor PANDAWA di 081212945526
- Isi Formulir dengan mengisi identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
- Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk tindak lanjut syarat dokumen yang diperlukan yaitu KTP, Foto KTP pelapor, Foto KK, dan foto surat keterangan kematian peserta
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan sesuaikan data yang tertera
- Nantinya akan ada pemberitahuan apakah laporan tersebut diterima atau tidak