Menu

Mode Gelap
Ini Daftar 61 Sekolah Swasta Gratis di Kota Bekasi Dengar Keluhan Warga, Yenny Dorong Normalisasi Kali Beringin Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Pasar Kranji Baru Harga Oli di Bekasi Naik, Pemilik Kendaraan: Mau Tidak Mau Beli Rizki Topananda Kembali Ditunjuk Pimpin DPC PKB Kota Bekasi Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi & Politik Berkait Erat

Gaya Hidup Sehat

Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

badge-check


					Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Perbesar

Matras News – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dapat di nonaktifkan dalam beberapa hal saja, peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan bisa di nonaktifkan apabila peserta meninggal dunia, pindah keluar negeri atau menjadi warga negara asing.

Apa saja syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

  • Surat kematian untuk peserta yang meninggal dunia
  • surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja (perusahaan)
  • Kartu Keluarga
  • Bukti bayar iuran tiap bulan
  • kartu BPJS Kesehatan
  • KTP

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu

  • Instal aplikasi E-Dabu
  • Buka aplikasi dan pilih menu Daftar jika belum memiiki akun
  • Login dengan username yang terdaftar
  • Pilih mutasi peserta yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatan
  • Pilih nonaktifkan peserta
  • Permintaan selesai

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan PANDAWA

  • Kirim SMS dengan format: (Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan)
  • Kirim SMS ke nomor PANDAWA di 081212945526
  • Isi Formulir dengan mengisi identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
  • Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor untuk tindak lanjut syarat dokumen yang diperlukan yaitu KTP, Foto KTP pelapor, Foto KK, dan foto surat keterangan kematian peserta
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan sesuaikan data yang tertera
  • Nantinya akan ada pemberitahuan apakah laporan tersebut diterima atau tidak

Baca Lainnya

Kemenkes Dukung Penuh SKB Layanan Terpadu Perempuan dan Anak

6 Juni 2026 - 01:01 WIB

RSUD Jatisampurna Serahkan SK kepada 54 PPPK Paruh Waktu

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

RSUD Jatisampurna Serahkan SK kepada 54 PPPK Paruh Waktu

Kerja sama RI-Korsel di Bidang Kesehatan Diperkuat

4 Juni 2026 - 13:31 WIB

Tips Agar Tetap Sehat Konsumsi Daging Saat Idul Adha

27 Mei 2026 - 17:24 WIB

Kolesterol Bukan Disebabkan Akibat Konsumsi Daging Kambing dan Sapi

27 Mei 2026 - 17:04 WIB

Trending di Gaya Hidup Sehat