Menu

Mode Gelap
Masuk Usia ke 10, Vasaka Hotel Jakarta Gelar Media Gathering Wamen Ekraf Dukung Industri Musik Lewat Indonesian Idol Kokola Group Salurkan Sapi Limosin untuk Qurban Bagikan Bubur Gratis, Hotel 88 Bekasi Tebar Kepedulian Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia Airbnb Kini Tawarkan Layanan Jemput Bandara Hingga Titip Koper untuk Liburan Anti Ribet

News

Cek Syaratnya, OJol dan Nelayan Agar Dapat Bansos UMKM 2022

badge-check


					Cek Syaratnya, OJol dan Nelayan Agar Dapat Bansos UMKM 2022 Perbesar

Matras News – Para pekerja nelayan dan ojek online atau ojol, bakal dapat bantuan sosial UMKM 2022.

Seperti diketahui, bansos untuk ojol dan nelayan diberikan bantuan UMKM untuk para driver ojol dan nelayan, dan akan cair pada bulan Oktober 2022, sampai dengan bulan Desember 2022.

Kabar bansos buat ojol dan nelayan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM.

Bukan cuma pelaku UMKM saja, para driver ojol dengan nelayan bakal memperoleh bansos UMKM 2022. 

Masih dalam peraturan yang sama, beleid tersebut juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.

Untuk itu, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat dan cara agar mendapat BLT UMKM 2022

Tidak serta merta otomatis mendapatkan dana BLT, tentu dibutuhkan data untuk memastikan dana tersebut tersalur ke pihak yang tepat. Adapun syarat masyarakat yang bisa mendapatkan dana BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI),

– Memiliki eKTP,

– Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta,

– Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD,

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan

– Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan cara mendaftar untuk mendapat dana BLT adalah sebagai berikut:

– KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK),

– Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga,

– Melengkapi identitas diri,

– Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP,

– Melampirkan identitas bidang usaha, dan

– Melampirkan nomor telepon.

(her)

Baca Lainnya

Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia

29 Mei 2026 - 02:12 WIB

Jadwal Audiensi Aliansi PPPK PW dengan Kemendagri Telah Diagendakan

29 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kemnaker Turunkan Tim Khusus ke PT Epson, Awasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

28 Mei 2026 - 00:58 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan Sapi Banpres di Masjid Al Mukhlisin Jatiluhur

27 Mei 2026 - 15:07 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang

26 Mei 2026 - 01:32 WIB

Keselamatan Perjalanan Dimulai dari Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang
Trending di News