Menu

Mode Gelap
Menteri Haji Ngaku Pencetus War Tiket, Siap Tanggung Jawab Penuh PPPK Satpol PP Iri, Kemenkes Ajukan Status Non ASN Jadi CPNS Jembatan Suramadu Tutup Total Rabu 15 April, Ada Uji Dinamis Dulu Jalan 2 Km demi Air, Kini Siswi NTT Bisa Fokus Belajar The Jakmania dan Bonek Makin Harmonis Mensos Gus Ipul dan Kepala BPS Bahas Pemutakhiran DTSEN

News

Cek Syaratnya, OJol dan Nelayan Agar Dapat Bansos UMKM 2022

badge-check


					Cek Syaratnya, OJol dan Nelayan Agar Dapat Bansos UMKM 2022 Perbesar

Matras News – Para pekerja nelayan dan ojek online atau ojol, bakal dapat bantuan sosial UMKM 2022.

Seperti diketahui, bansos untuk ojol dan nelayan diberikan bantuan UMKM untuk para driver ojol dan nelayan, dan akan cair pada bulan Oktober 2022, sampai dengan bulan Desember 2022.

Kabar bansos buat ojol dan nelayan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM.

Bukan cuma pelaku UMKM saja, para driver ojol dengan nelayan bakal memperoleh bansos UMKM 2022. 

Masih dalam peraturan yang sama, beleid tersebut juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.

Untuk itu, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat dan cara agar mendapat BLT UMKM 2022

Tidak serta merta otomatis mendapatkan dana BLT, tentu dibutuhkan data untuk memastikan dana tersebut tersalur ke pihak yang tepat. Adapun syarat masyarakat yang bisa mendapatkan dana BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI),

– Memiliki eKTP,

– Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta,

– Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD,

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan

– Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan cara mendaftar untuk mendapat dana BLT adalah sebagai berikut:

– KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK),

– Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga,

– Melengkapi identitas diri,

– Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP,

– Melampirkan identitas bidang usaha, dan

– Melampirkan nomor telepon.

(her)

Baca Lainnya

Menteri Haji Ngaku Pencetus War Tiket, Siap Tanggung Jawab Penuh

15 April 2026 - 00:07 WIB

PPPK Satpol PP Iri, Kemenkes Ajukan Status Non ASN Jadi CPNS

15 April 2026 - 00:04 WIB

Jembatan Suramadu Tutup Total Rabu 15 April, Ada Uji Dinamis

15 April 2026 - 00:02 WIB

Dulu Jalan 2 Km demi Air, Kini Siswi NTT Bisa Fokus Belajar

15 April 2026 - 00:02 WIB

Mensos Gus Ipul dan Kepala BPS Bahas Pemutakhiran DTSEN

14 April 2026 - 00:06 WIB

Trending di News