MATRASNEWS, BEKASI – Laporan dugaan pencurian dan perusakan aset yang menimpa usaha pencucian kendaraan Wash Therapy di Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, hingga kini belum juga memperoleh kejelasan hukum. Padahal, korban, Adha Adirakhman, sudah melaporkan mantan karyawannya berinisial S ke Polsek Rawalumbu pada 14 Agustus 2026 lalu.
Kerugian yang diderita Adha mencapai Rp48 juta. Usahanya lumpuh total pasca sejumlah aset berharga, termasuk toren stainless berkapasitas 5.000 liter, digondol pelaku. “Saya melapor karena barang-barang usaha saya dicuri. Kerugiannya besar, mencapai Rp48 juta,” ujar Adha, Sabtu (29/8/2026).
Korban mengkritik lambannya proses penyidikan oleh jajaran Polsek Rawalumbu. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural, seperti permintaan tanda tangan surat pencabutan laporan yang belum diisi nomor register. “Saya diminta tanda tangan di atas meterai untuk surat cadangan,” jelasnya.
Kekhawatiran Adha meningkat saat mengetahui terduga pelaku, S, kini tidak berada di tahanan dan sulit dilacak, diduga berada di kawasan Tangerang. Pihak penyidik mengakui orang tua pelaku sempat menjadi penjamin hingga menyebabkan pelaku menghilang .
Korban juga meyakini pelaku tidak bertindak sendiri karena barang bukti yang diangkut berukuran besar. “Toren 5.000 liter butuh 4-6 orang untuk mengangkutnya. Polisi harus mengusut pihak lain yang terlibat,” tuturnya.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.