Menu

Mode Gelap
Inspeksi Mendadak Ditjen Hubdat di Pool Xanh SM Bekasi Anggota DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlintasan Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi Desak KAI Tutup Perlintasan Sebidang Berita Terkini 16 Tewas, 91 Luka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jenguk Korban Tabrakan KRL, Minta Pasang Palang Pintu Darurat Uji Coba KRL Bekasi–Cikarang Berlangsung Aman

Bisnis

Citilink Implementasikan Kebijakan Peniadaan Syarat Penggunaan Masker bagi Penumpang

badge-check


					Citilink Implementasikan Kebijakan Peniadaan Syarat Penggunaan Masker bagi Penumpang Perbesar

Matras News – Maskapai penerbangan Citilink mulai mengimplementasikan kebijakan terbaru dalam meniadakan syarat penggunaan masker bagi pelaku perjalanan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Citilink mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal peniadaan syarat penggunaan masker bagi pelaku perjalanan. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai di Tangerang, Rabu (14/06).

Sesuai dengan ketentuan pada surat edaran tersebut, penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Sebaliknya, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, penumpang dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup.

Pada surat edaran tersebut juga penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 atau dosis keempat serta tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Citilink juga mulai mengimplementasikan kebijakan peniadaan syarat penggunaan masker bagi awak kabin maupun petugas darat yang bertugas. Namun demikian, Citilink tetap mewajibkan awak kabin maupun petugas darat untuk senantiasa melakukan self-assessment kondisi kesehatannya dan menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin saat bertugas.

“Citilink senantiasa tetap memonitor perkembangan pelaksanaan protokol kesehatan di masa transisi endemi ini dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Citilink dalam menyediakan penerbangan yang aman dan nyaman dengan tetap memprioritaskan kesehatan bagi seluruh penumpang,” tutup Dewa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Musim Haji, XL Axiata-Smartfren-Axis Gelar Paket Roaming Tanah Suci

26 April 2026 - 01:23 WIB

Kemenpar Perkuat SDM Perempuan dalam Higienitas Gastronomi

24 April 2026 - 01:36 WIB

Menteri Ekraf Pacu Inovasi Fesyen Nasional Lewat SEDASA 2026

24 April 2026 - 01:28 WIB

Agoda Ungkap Gen Z Indonesia Lebih Pilih Destinasi Wisata Domestik dan Perjalanan Singkat

21 April 2026 - 00:12 WIB

Pengerjaan Kabel Bawah Tanah Dikebut, Pemkot Bekasi Bakal Tuntaskan Kabel Semrawut

20 April 2026 - 20:15 WIB

Trending di Bisnis