MATRASNEWS, BEKASI – Dua pengurus National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, berinisial KD dan NY, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel senilai Rp7,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan atlet difabel itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” ujar Mustofa, Jumat.
Sementara itu, tersangka NY diduga menggunakan dana sebesar Rp1,79 miliar untuk pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix. “Dana digunakan untuk uang muka dan angsuran dua mobil tersebut dengan memakai identitas keponakan dan kakak iparnya. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Untuk menutupi penyalahgunaan tersebut, keduanya membuat laporan fiktif. Laporan palsu itu mencakup dokumen kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, dan perlengkapan sekretariat.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar. Kedua tersangka saat ini ditahan untuk memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita lain di Google News











