MATRASNEWS, JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah menuai kontroversi. Peringatan keras disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil utang.
Peringatan tersebut dinilai memiliki dasar kuat oleh Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini. Kasus gagal bayar obligasi daerah di Brasil disebutnya sebagai pelajaran nyata yang tidak boleh diabaikan.
“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik.
Didik menyoroti potensi moral hazard apabila daerah menganggap pemerintah pusat akan memberikan bailout. Persepsi tersebut dinilai dapat mendorong overborrowing dan melemahkan disiplin fiskal.
Kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih turut menjadi sorotan. “Dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil,” ujarnya.
Penerbitan obligasi dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak. APBD Jakarta disebut masih sangat besar, bahkan mencapai tidak kurang dari Rp91 triliun pada tahun sebelumnya.
“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup. Anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama,” kata Didik.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sendiri oleh kepala daerah. Prosesnya melibatkan DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan OJK.
Didik meminta Pemprov DKI membenahi tata kelola internal sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi. “Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.