Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pelibatan aparat kewilayahan terbatas pada pertukaran informasi, bukan penagihan atau pemeriksaan pajak.
MATRASNEWS, JAKARTA — Polemik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan memperoleh klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kerja sama dengan kedua aparat kewilayahan tersebut hanya bersifat koordinatif untuk memperoleh data dan informasi pendukung, bukan untuk memeriksa atau memungut pajak secara langsung.
Sistem Digital Senjata Utama Penggalian Data

Bimo menjelaskan bahwa DJP telah mengandalkan sistem teknologi canggih sebagai instrumen utama dalam penggalian data wajib pajak. Ia menyebut tiga sistem andalan, yakni Compliance Risk Management (CRM), reservasi geo tagging, dan Coretax. Ketiga sistem tersebut dinilai jauh lebih efektif ketimbang pendekatan konvensional melalui aparat kewilayahan.
“Kehadiran aparat di lapangan itu sifatnya mendukung koordinasi, bukan menjadi senjata utama. Senjata utama sudah lebih canggih dan terintegrasi,” tegasnya.












Komentar ditutup.