Menu ✖

Breaking News

News

Ironi Laba Kertas PHE: Direksi Panen Tantiem Mewah, Korporasi Terjerat Utang Bunga Rp1,56 Triliun.

badge-check

Keterangan Foto Ilustrasi Perbesar

Keterangan Foto Ilustrasi


MATRASNEWS, JAKARTA – Tabir tata kelola keuangan di tubuh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kian benderang, menyisakan tanya besar mengenai moralitas dan kepatuhan asas Good Corporate Governance (GCG) para petinggi di anak usaha hulu migas plat merah tersebut.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka kotak pandora, di balik rekor laba bersih mentereng USD 2,77 miliar (berkisar Rp43-45 triliun) pada tahun buku 2024, kondisi likuiditas kas riil perusahaan ternyata kerontang.

Demi mengejar setoran dividen ke kas negara dan pemenuhan hak-hak finansial manajemen pada tahun 2025, direksi PHE periode sebelumnya mengambil langkah nekat yakni menarik pinjaman komersial bank demi mencairkan dana tunai.

Sebuah manuver “gali lubang tutup lubang” yang harus dibayar mahal oleh korporasi dengan beban bunga minimal USD 96,64 juta atau setara Rp1,56 triliun.

Pesta Tantiem di Atas Laba Semu

Dari Artikel yang di terima MatrasNews Rabu (22/7), sumber internal media membisikkan bahwa kalkulasi bonus tahunan atau tantiem bagi jajaran Direksi PHE untuk tahun buku 2024 tetap dicairkan secara maksimal pada tahun 2025. Dasarnya legalformal, target capaian indikator performa utama (KPI) berbasis net profit (laba bersih) di atas kertas tercapai.

Berdasarkan regulasi Kementerian BUMN, komposisi pembagian tantiem mengalir deras secara berjenjang. Direktur Utama berdiri sebagai basis utama (100%), diikuti jajaran direksi operasional yang mengantongi porsi 90% di bawahnya.

Sementara itu, dengan angka laba menembus angka Rp40 triliun lebih, akumulasi nominal tantiem yang mengalir ke kantong para eksekutif lama ini dipastikan bernilai sangat fantastis.

Keuntungan di Kantong Manajemen, Beban Bunga di Pundak Perusahaan

Di sinilah letak anomali dan cacat etis yang menjadi sorotan tajam para analis ekonomi-bisnis. Pengamat hukum korporasi menilai aksi korporasi ini sebagai bentuk gross negligence atau kecerobohan manajemen yang fatal.

Secara etika bisnis, ini adalah pelanggaran asas keadilan antargenerasi. Manajemen lama menikmati insentif atas ‘laba kertas’ yang tidak dibarengi dengan kesehatan kas riil. Ketika kas kering, mereka memaksakan utang komersial. Hasilnya? Kantong pribadi manajemen menebal karena tantiem cair, sedangkan risiko keuangan jangka panjang berupa beban bunga Rp1,56 triliun ditinggalkan begitu saja untuk dipikul oleh korporasi dan direksi baru.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tindakan menyedot fasilitas kredit perbankan bukan untuk produktivitas sumur migas, melainkan untuk pos konsumtif (dividen dan tantiem) yang berujung pada timbulnya beban bunga triliunan rupiah, berpotensi kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kementan Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani dan Peternak

29 Okt 2026 - 02:06 WIB

Kementan Alihkan Anggaran Rp3,7 Triliun untuk Petani dan Peternak

Menko Polkam di Timika: Stabilitas Keamanan Papua Harus Sejalan dengan Kesejahteraan

28 Okt 2026 - 12:13 WIB

Menko Polkam di Timika: Stabilitas Keamanan Papua Harus Sejalan dengan Kesejahteraan

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

28 Okt 2026 - 00:13 WIB

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Dokumen Asli Tak Tersedia, Forensik Independen Tetap Bisa Mengkaji Salinan

27 Okt 2026 - 18:30 WIB

Dokumen Asli Tak Tersedia, Forensik Independen Tetap Bisa Mengkaji Salinan

Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Kota Bekasi

27 Okt 2026 - 14:11 WIB

Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Kota Bekasi
Trending di News