Menu

Mode Gelap
Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri Hotel Grandhika Pemuda Semarang Hadirkan Dua Acara Menarik di Mei 2026 Hotel Ciputra Cibubur Gelar Talk Show Edukatif Ascott Rayakan Kesadaran Aksesibilitas Global Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

News

DLH Jakarta Luncurkan Layanan Jemput Sampah Besar Gratis, Bisa Dilacak Online

badge-check


					DLH Jakarta Luncurkan Layanan Jemput Sampah Besar Gratis, Bisa Dilacak Online Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meluncurkan layanan penjemputan sampah berukuran besar (bulky waste) secara gratis. Inovasi ini memungkinkan warga mengajukan dan memantau proses pengangkutan sampah besar secara daring melalui laman lingkunganhidup.jakarta.go.id, layaknya memantau paket di marketplace.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan layanan ini bertujuan mengatasi kebiasaan warga membuang barang besar sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan dan menyumbat saluran air. “Barang yang dapat dijemput meliputi kasur, sofa, meja, lemari, dan perabot rumah tangga lain yang sudah tidak terpakai,” ujar Asep, Selasa (21/11).

Mekanisme layanannya terbilang sederhana. Warga hanya perlu mengisi formulir permohonan pada laman tersebut. Setelah permohonan diverifikasi petugas, penjemputan akan dilakukan langsung ke rumah oleh petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) atau Satuan Pelaksana (Satpel) setempat. Sebagai alternatif, warga juga dapat mengantarkan sendiri barang-barangnya ke titik pengumpulan yang telah disediakan.

Yang membuat layanan ini berbeda adalah fitur “Lacak” yang disematkan. Melalui fitur ini, warga dapat memantau status permohonan mereka secara real-time, mulai dari tahap validasi hingga penyelesaian penjemputan.

DLH berharap inovasi layanan berbasis digital ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan kota, sekaligus mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Cek Berita lain di Google News

 

Baca Lainnya

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Gubernur Pramono Terima Menteri Besar Kelantan, Bahas Rute Langsung hingga Naskah Kuno

15 Mei 2026 - 01:01 WIB

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Trending di News