Menu

Mode Gelap
60 Ribu Calon Mahasiswa Baru Tidak Daftar Ulang Pelabuhan Patimban Buka Babak Baru sebagai Gerbang Logistik Global SOIna: Gelar Penggalangan Dana untuk Atlet Disabilitas Matras News dan Pullman Jakarta Central Park Perkuat Sinergi Media Jakarta Gaungkan SDGs Lewat Museum, Target 2030 Makin Dekat Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar

News

DLH Kota Bekasi Nunggak Bayar Retribusi Sampah ke Kas Daerah

badge-check

DLH Kota Bekasi Nunggak Bayar Retribusi Sampah ke Kas Daerah Perbesar

Matras News, Bandung – Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2261/K-A25/PSI/KI – JBR/IX/2023 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemerintah kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Kamis (27/6/2023).

Dinyatakan di buka Kembali Sidang sebelumnya pada tanggal 13/6 yang lalu telah di lakukan agenda mediasi namun gagal mencapai kesepakatan sehingga di lanjutkan ke sidang Ajudikasi non litigasi.

Ketua Majelis Komisioner meminta kepada pihak, pemohon agar menjelaskan terkait gagal mediasi” tanya Ketua Majelis Komisioner.

Pemohon menjelaskan bahwa informasi yang kami ajukan Ada dua yaitu Dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah atas Dugaan penyalah gunaan penerimaan retribusi sampah TA 2021 pada dinas lingkungan hidup sebesar Rp. 6.281.415.791.

Termohon menjelaskan bahwa informasi yang dapat di berikan hanya bukti pengembalian yang telah di Setor ke Kas Daerah untuk Dokumen pertanggungjawaban termohon menyatakan bahwa Dokumen pertanggungjawaban Belum di Dokumen tasikan sesuai dengan UU KIP no. 14 pasal 6 ayat (3) huruf e yang berbunyi informasi yang di minta belum di kuasai atau di Dokumen tasikan.

Jerry selaku pemohon menjelaskan bahwa dalil termohon kabur (OBSCUUR LIBER) ” Dokumen pertanggungjawaban yang pemohon minta, termohon telah menguasai sebagai mana tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/2022 bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah menyampaikan dokumen bukti pertanggungjawaban (SPJ) pada tanggal 14 April 2022 sambil menunjukan kepada majelis salinan LHP,” ujar Jerry dalam persidangan.

Sementara itu Diah Setiawati selaku penerima kuasa dari dinas lingkungan hidup menjelaskan, terkait dugaan Penyalahgunaan penerimaan retribusi persampahan masih dalam proses pengembalian oleh Tuntutan Ganti Rugi (TGR,).

Sehingga takut menggangu proses pengembalian, “kata Diah” dari 9 (sembilan) UPTD Rp. 6.281.415.791 baru 6 (enam) UPTD yang telah mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 5.222.487.030 sisa sebesar Rp. 1.058.928.761 sedang berproses di TGR, ” ujar Diah.

Ketua majelis menyampaikan karena informasi ini bukan informasi yang di kecualikan silahkan termohon pilah jika di dalam dokumen tersebut ada data yang di kecualikan silahkan di buramkan.

Majelis memberikan waktu kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat hari rabu, tanggal 3 Juli 2024 kepada sekertariat atau panitera.

Untuk permohon jika ada bukti tambahan dapat di serahkan ke panitera, yang kami lihat bahwa pemohon secara administrasi sudah baik dengan di lengkapi bukti bukti yang telah di berikan pajak materai,” tukas ketua majelis.

Ketua majelis menunda sidang hingga waktu yang belum di tentukan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SOIna: Gelar Penggalangan Dana untuk Atlet Disabilitas

17 Juli 2026 - 06:59 WIB

Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar

16 Juli 2026 - 01:02 WIB

Stasiun Pengisian Daya BRT Bandung Mulai Dibangun, Hibah dari Korsel

16 Juli 2026 - 00:59 WIB

Krisis Lahan TPU Jatisari Kian Kritis, Dinas Perkimtan Kota Bekasi Siapkan Strategi Darurat

16 Juli 2026 - 00:47 WIB

Kejari Kota Bekasi Tahan Kabid Pasar Tersangka Pungli MCK Bantargebang

15 Juli 2026 - 18:20 WIB

Trending di News