Menu

Mode Gelap
60 Ribu Calon Mahasiswa Baru Tidak Daftar Ulang Pelabuhan Patimban Buka Babak Baru sebagai Gerbang Logistik Global SOIna: Gelar Penggalangan Dana untuk Atlet Disabilitas Matras News dan Pullman Jakarta Central Park Perkuat Sinergi Media Jakarta Gaungkan SDGs Lewat Museum, Target 2030 Makin Dekat Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar

Info Akademia

60 Ribu Calon Mahasiswa Baru Tidak Daftar Ulang

badge-check

60 Ribu Calon Mahasiswa Baru Tidak Daftar Ulang Perbesar


Klarifikasi Kemdiktisaintek dan Usulan Sistem Cadangan di Tengah Polemik 60 Ribu Kursi Kosong PTN

MATRASNEWS, JAKARTA – Polemik sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru yang tidak melakukan daftar ulang pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 mendapat respons dari berbagai pihak.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meluruskan bahwa angka tersebut tidak menggambarkan kondisi riil seperti yang beredar luas di publik. Sementara itu, Komisi X DPR RI mengusulkan sistem peserta cadangan sebagai solusi jangka panjang.

Berdasarkan data resmi Panitia SNPMB, angka tersebut merupakan akumulasi dari dua komponen. Pertama, daya tampung yang tidak terisi sebanyak 42.315 kursi (6,7 persen) dari total 627.957 kursi yang disediakan. Ini terjadi karena perguruan tinggi negeri (PTN) mempertahankan standar mutu akademik, sehingga tidak mengisi kursi yang tidak memenuhi kualifikasi hanya demi memenuhi kuota.

Komponen kedua adalah peserta yang telah dinyatakan diterima namun tidak melakukan registrasi ulang, yang jumlahnya hanya 17.816 orang atau sekitar 2,8 persen dari total 585.642 peserta yang diterima. Dengan demikian, 97,2 persen peserta yang lolos justru melakukan daftar ulang dan melanjutkan pendidikan tinggi.

Faktor Penyebab dan Sorotan UKT serta KIP Kuliah

Panitia SNPMB mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi keputusan peserta tidak melakukan daftar ulang. Di antaranya adalah peserta diterima pada program studi yang bukan pilihan utama sehingga memilih mengikuti jalur seleksi lain, diterima di perguruan tinggi kedinasan atau kementerian lain, serta pertimbangan pribadi dan keluarga.

Komisi X DPR menyoroti persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan skema bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Anggota Komisi X DPR mengungkapkan kekhawatiran bahwa tingginya UKT dan kebijakan verifikasi KIP Kuliah yang ketat menjadi kendala bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Aturan desil 1-4 yang dianggap kaku sehingga siswa yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang SD hingga SMA kehilangan hak KIP Kuliah saat masuk PTN, meskipun kondisi ekonomi keluarga tidak berubah.

Usulan Sistem Cadangan dan Perbaikan Tata Kelola

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi X DPR RI mengusulkan penerapan sistem peserta cadangan dalam SNPMB.

DPR menilai bahwa 60 ribu kursi kosong setara dengan sekitar 10 persen dari total daya tampung, sehingga diperlukan optimalisasi pemanfaatan kursi PTN.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Manusia di Zaman Edan: The Lead Institute Paramadina Bahas Kritik Herbert Marcuse dan Cak Nur

9 Juli 2026 - 00:09 WIB

Ketimpangan Pendidikan Tinggi: Rektor Paramadina Sebut PTN “Menindas” PTS

9 Juli 2026 - 00:08 WIB

Ketimpangan Pendidikan Tinggi: Rektor Paramadina Sebut PTN "Menindas" PTS

Misteri Kuota SMPN 1 Sukaraja Bogor: 33 Siswa Gugur, Data Ditutup Rapat, Disdik Bungkam

9 Juli 2026 - 00:05 WIB

Revisi UU Sisdiknas, Wajib Belajar 13 Tahun dan Penguatan Anggaran Pendidikan

9 Juli 2026 - 00:03 WIB

Mahasiswa UI Ciptakan Pulse-Ed, Solusi Belajar bagi Anak Sakit Kronis Raih Penghargaan Global

7 Juli 2026 - 00:52 WIB

Trending di Info Akademia