Minta Rp80 Juta untuk Alih Nama Kelola MCK, Dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor
MATRASNEWS, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) berinisial JAS, Rabu (15/7). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar pada pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti cukup. Salah satu temuan kunci adalah permintaan uang Rp80 juta kepada seseorang berinisial H. Uang itu diduga untuk mengurus alih nama pengelolaan MCK.

“Permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak 3 tahap. Dua kali dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening, 1 kali diserahkan secara tunai,” ujar Ryan dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (15/7).
Selain menahan JAS, penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 22 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar, hingga pihak swasta. Penyidik juga menyita 69 item barang bukti, termasuk dokumen, dua unit ponsel, dan satu unit komputer.











