MATRASNEWS, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini dinilai strategis untuk melindungi konsumen sekaligus mengangkat produk lokal.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan bahwa fokus utama aturan ini adalah pembinaan dan pengawasan, khususnya terhadap usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah kota akan berperan memfasilitasi pembiayaan serta pembinaan, sementara sertifikasi halal tetap menjadi wewenang lembaga pusat.
“Sertifikasi tetap dari pusat. Pemkot memfasilitasi prosesnya, termasuk biaya melalui APBD atau CSR,” ujar Dariyanto, Senin (27/4/2026).
Salah satu terobosan dalam Raperda ini adalah pembentukan Halal Center UMKM yang berfungsi sebagai pusat informasi, pemasaran, serta pengawasan produk halal agar tetap sesuai standar. Untuk UMK yang kesulitan biaya, proses sertifikasi akan digratiskan.
Target penyelesaian Raperda tahun ini (2026). Jika rampung, anggaran untuk sertifikasi gratis diharapkan terealisasi 2027–2028. Saat ini, pembahasan masih di tingkat pansus dan tahap naskah akademik. (ADV)











