Menu

Mode Gelap
WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Paket Splash and Snack Deal, Liburan Air Plus Cemilan Adira Finance Luncurkan HASANAH, Solusi Pembiayaan Syariah untuk Porsi Haji Plus di Adira Expo Solo Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum Primaya Hospital Bekasi Timur Ditunjuk sebagai Mitra Medis Resmi KONI Kota Bekasi untuk Porprov Jabar 2026

News

Edukasi Hukum di Akar Rumput Jadi Senjata Tangkal KDRT di Semarang


					Edukasi Hukum di Akar Rumput Jadi Senjata Tangkal KDRT di Semarang Perbesar

MATRASNEWS, SEMARANG – Upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digenjot melalui edukasi hukum hingga ke tingkat komunitas. Hal ini terwujud dalam penyuluhan hukum yang digelar di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (10/1), hasil kolaborasi Keadilan Nusantara Law Firm (KNLF), BAKUM MAKN, Universitas Borobudur Jakarta, dan pemerintah kelurahan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bentuk, dampak, dan konsekuensi hukum KDRT, sekaligus menumbuhkan sikap saling menghormati serta keberanian korban untuk melapor.

Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., Managing Partner KNLF, menegaskan perlindungan hukum bagi korban telah dijamin negara. “Korban tidak sendirian dan tidak boleh disalahkan. Perlu dipahami, tidak semua KDRT delik aduan. Sebagian besar bisa diproses tanpa menunggu laporan korban,” tegas Herman yang juga Ketua BAKUM MAKN dan dosen Universitas Borobudur.

Majalah Matras scaled

Sementara Dr.(Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan, Ketua Bidang Advokasi DPP MAKN, mengajak perubahan paradigma. “Melaporkan KDRT bukan membuka aib, tapi menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan, terutama bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Dr. H. D. Andry Effendy, S.H., M.H., advokat KNLF dan dosen, menekankan edukasi hukum sebagai kunci pencegahan. Pemahaman yang baik diharapkan mendorong masyarakat berani menolak kekerasan dan membangun solidaritas.

Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn., notaris dan dosen, mengingatkan bahwa KDRT adalah tindak pidana dan pelanggaran HAM, bukan aib keluarga. “KDRT kejahatan yang harus dicegah dan dilaporkan, bukan disembunyikan,” katanya.

Penyuluhan ini juga merupakan bagian dari pengabdian masyarakat dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Para penyelenggara berharap kegiatan ini memperkuat peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai KDRT dan mewujudkan lingkungan keluarga yang aman dan berkeadilan.

Cek Berita lain di Google News

 

 

Baca Lainnya

Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul

24 Januari 2026 - 02:29 WIB

Wamen Ekraf Bahas Kolaborasi Ekonomi Kreatif Indonesia-Korea Selatan Bersama KBRI Seoul

Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR

24 Januari 2026 - 02:25 WIB

Menpar Paparkan Rencana Kerja 2026 dan Capaian Pariwisata 2025 di Hadapan Komisi VII DPR

Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum

24 Januari 2026 - 02:20 WIB

Terdampak Banjir, Warga Kelurahan Harapanmulya Bangun Dapur Umum

Perluas Akses dan Tekan Kesalahan, Bappenas Dorong Transformasi Digital Penyaluran Bansos

23 Januari 2026 - 03:23 WIB

Begini Cara Mendapatkan Bansos PKH

Tidak Tersentuh Pematusan, Ketua Fraksi PKB Minta Jadi Perhatian Serius Walkot dan Dinas Terkait

23 Januari 2026 - 03:13 WIB

Tidak Tersentuh Pematusan, Ketua Fraksi PKB Minta Jadi Perhatian Serius Walkot dan Dinas Terkait
Trending di News
error: Matras News