MATRASNEWS, SEMARANG – Upaya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digenjot melalui edukasi hukum hingga ke tingkat komunitas. Hal ini terwujud dalam penyuluhan hukum yang digelar di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (10/1), hasil kolaborasi Keadilan Nusantara Law Firm (KNLF), BAKUM MAKN, Universitas Borobudur Jakarta, dan pemerintah kelurahan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bentuk, dampak, dan konsekuensi hukum KDRT, sekaligus menumbuhkan sikap saling menghormati serta keberanian korban untuk melapor.
Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., Managing Partner KNLF, menegaskan perlindungan hukum bagi korban telah dijamin negara. “Korban tidak sendirian dan tidak boleh disalahkan. Perlu dipahami, tidak semua KDRT delik aduan. Sebagian besar bisa diproses tanpa menunggu laporan korban,” tegas Herman yang juga Ketua BAKUM MAKN dan dosen Universitas Borobudur.

Sementara Dr.(Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan, Ketua Bidang Advokasi DPP MAKN, mengajak perubahan paradigma. “Melaporkan KDRT bukan membuka aib, tapi menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan, terutama bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Dr. H. D. Andry Effendy, S.H., M.H., advokat KNLF dan dosen, menekankan edukasi hukum sebagai kunci pencegahan. Pemahaman yang baik diharapkan mendorong masyarakat berani menolak kekerasan dan membangun solidaritas.
Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn., notaris dan dosen, mengingatkan bahwa KDRT adalah tindak pidana dan pelanggaran HAM, bukan aib keluarga. “KDRT kejahatan yang harus dicegah dan dilaporkan, bukan disembunyikan,” katanya.
Penyuluhan ini juga merupakan bagian dari pengabdian masyarakat dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Para penyelenggara berharap kegiatan ini memperkuat peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai KDRT dan mewujudkan lingkungan keluarga yang aman dan berkeadilan.
Cek Berita lain di Google News












