Pihak kuasa hukum turut mengungkap masa penahanan kliennya yang telah berlangsung 137 hari di Instalasi Tahanan Militer Super Maximum Security Pomdam Jaya. Kendati memiliki hak diajukan Praperadilan, Letjen TNI Widi Prasetijono memilih menahan diri demi menghormati institusi TNI dan pimpinan.
Pada agenda sidang berikutnya, 13 Agustus 2026, pengadilan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, menyoroti fakta persidangan terkait riwayat kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang diperjualbelikan.
“Tanah itu berasal dari HGU Nomor 1 dan 2, yang kemudian terbit HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan. Bahkan, ada surat Pangdam tahun 1992 yang menegaskan lahan tersebut bukan aset Kodam,” ungkap Waldus.
Para saksi di persidangan juga membenarkan bahwa lahan tersebut pernah dijaminkan ke bank, yang tidak mungkin terjadi jika berstatus aset negara.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.