Menu

Breaking News

News

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

badge-check

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan Perbesar


Pihak kuasa hukum turut mengungkap masa penahanan kliennya yang telah berlangsung 137 hari di Instalasi Tahanan Militer Super Maximum Security Pomdam Jaya. Kendati memiliki hak diajukan Praperadilan, Letjen TNI Widi Prasetijono memilih menahan diri demi menghormati institusi TNI dan pimpinan.

Pada agenda sidang berikutnya, 13 Agustus 2026, pengadilan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, menyoroti fakta persidangan terkait riwayat kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang diperjualbelikan.

“Tanah itu berasal dari HGU Nomor 1 dan 2, yang kemudian terbit HGU Nomor 5 atas nama PT Rumpun Sari Antan. Bahkan, ada surat Pangdam tahun 1992 yang menegaskan lahan tersebut bukan aset Kodam,” ungkap Waldus.

Para saksi di persidangan juga membenarkan bahwa lahan tersebut pernah dijaminkan ke bank, yang tidak mungkin terjadi jika berstatus aset negara.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

14 Agu 2026 - 01:00 WIB

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

14 Agu 2026 - 00:49 WIB

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

TNI Tampilkan Kesiapan di Ajang EDRR, Sinergi Bencana Jadi Sorotan

13 Agu 2026 - 14:04 WIB

TNI Tampilkan Kesiapan di Ajang EDRR, Sinergi Bencana Jadi Sorotan

Kemnaker Buka Akses Kerja bagi Penyintas Narkoba

13 Agu 2026 - 01:08 WIB

Kemnaker Buka Akses Kerja bagi Penyintas Narkoba

Kebakaran KMP Putri Yasmin: Prioritas Pencarian

13 Agu 2026 - 00:56 WIB

Kebakaran KMP Putri Yasmin: Prioritas Pencarian
Trending di News