Menu ✖

Breaking News

News

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

badge-check

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses jika diadukan langsung oleh yang bersangkutan. Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini menjadikan pasal tersebut sebagai delik aduan absolut, sehingga menghilangkan kewenangan pihak ketiga seperti relawan atau simpatisan untuk melapor atas nama kepala negara.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 12 mahasiswa. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, penegasan ini diperlukan agar tidak ada ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, maupun relawan, untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaian subjektif mereka sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan tersebut tidak mengubah substansi pengaturan dalam KUHP, melainkan hanya memperjelas siapa yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mubakhi: Kompensasi Bantargebang Harusnya Ditambah Bukan Dikurangi

10 Okt 2026 - 00:53 WIB

Mubakhi: Kompensasi Bantargebang Harusnya Ditambah Bukan Dikurangi

Ketua DPD Dewi Pertiwi Minta Pemkot Bekasi Segera Realisasikan BOS untuk SLB

10 Okt 2026 - 00:44 WIB

Ketua DPD Dewi Pertiwi Minta Pemkot Bekasi Segera Realisasikan BOS untuk SLB

Sardi Efendi Dorong Perempuan Kalibaru Mandiri Lewat Pelatihan Kerja dan Koperasi

9 Okt 2026 - 11:06 WIB

Sardi Efendi Dorong Perempuan Kalibaru Mandiri Lewat Pelatihan Kerja dan Koperasi

Sidang MK dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi, Didik Rachbini Soroti Demokrasi

9 Okt 2026 - 00:07 WIB

Sidang MK dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi, Didik Rachbini Soroti Demokrasi

Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia, Dorong Produk Lokal Jadi Pengalaman Wisata

9 Okt 2026 - 00:06 WIB

Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia, Dorong Produk Lokal Jadi Pengalaman Wisata
Trending di News