MATRASNEWS, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) di Carui, Cilacap, memasuki babak baru. Tim advokat mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, secara resmi mengajukan Nota Perlawanan (Eksepsi) di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (30/7). Kuasa hukum menilai dakwaan atas kliennya sarat dengan cacat formil dan materiil.
Salah satu pokok perlawanan menyoroti kewenangan mengadili. Kuasa Hukum, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berkompeten secara absolut. Pasalnya, titik berat dugaan kerugian negara berada pada PT CSA selaku BUMD, bukan pada institusi militer.
Berdasarkan Pasal 170 KUHAP, perkara ini lebih tepat disidangkan di Peradilan Umum (Pengadilan Tipikor),” ujar Soesilo dalam konferensi pers, Jumat (31/7). Ia menambahkan, locus delicti dan mayoritas saksi berdomisili di Jawa Tengah, sehingga Pengadilan Tipikor Semarang dinilai sebagai forum yang berwenang secara relatif.
Dalam eksepsi yang dibacakan, tim advokat membeberkan sejumlah kekeliruan fatal dalam Surat Dakwaan. Selain rancunya penerapan pasal, dakwaan dinilai tidak merinci aliran dana atas selisih kerugian negara sebesar Rp 208,8 miliar. Status lahan seluas 700 hektare yang dipersoalkan pun disebut belum sah sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Soesilo juga menyoroti kejanggalan waktu penetapan tersangka yang terjadi pada Desember 2025. Penetapan itu dinilai prematur karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyatakan adanya kerugian negara baru terbit pada Mei 2026. “Ini menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak dasar terdakwa,” tegasnya.











Komentar ditutup.