MATRASNEWS, BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas menertibkan maraknya penjualan obat keras tipe G tanpa resep dokter di Kabupaten Bekasi. Desakan ini menyusul banyaknya pemberitaan mengenai praktik ilegal tersebut.
Ketua Umum DPP FORMASI, Tri Handito, menyayangkan lambannya penindakan yang justru membuat peredaran obat kian menjamur. “Kami telah memantau dan melihat langsung penjualannya secara bebas, bahkan di toko berkedok kosmetik atau konter pulsa,” tegas Handito, Selasa (30/12/2025). Ia menekankan, kelambanan APH berisiko merusak generasi muda.
Wakil Ketua Umum DPP FORMASI, Aji, menegaskan dasar hukum penindakan sudah jelas. Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah. Aturan Permenkes dan BPOM juga melarang penjualan obat keras di luar apotek dan tanpa resep.
“Di lapangan, aturan itu hanya tinggal tulisan. Apa perlu ada korban dulu APH baru bergerak?” tanya Aji tegas. Ia mengingatkan, obat tramadol adalah salah satu yang banyak disalahgunakan.
FORMASI memberikan ultimatum. Jika Polres Kabupaten Bekasi tidak segera menindak, organisasi ini mengancam akan turun melakukan aksi untuk memerangi peredaran obat terlarang tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam,” kata Aji.
Masyarakat diminta waspada dan tidak membeli obat tanpa resep dokter. FORMASI juga mengajak masyarakat melaporkan setiap temuan penjualan obat tipe G ilegal kepada pihak berwajib.
Cek Berita lain di Google News











Komentar ditutup.