Menu

Mode Gelap
Laba BSN Tembus Rp473 Miliar, Tumbuh 40,99% Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia Schneider Electric Gandeng Foxconn Kembangkan Pusat Data AI Masa Depan BunnKOPI Jember Semarakkan Festival Batik Bojonegoro dengan Cita Rasa Kopi Pilihan

News

Gakkum Kehutanan Kumpulkan Bukti 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terkait Kerusakan Hulu DAS

badge-check


					Gakkum Kehutanan Kumpulkan Bukti 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terkait Kerusakan Hulu DAS Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Di tengah proses penanganan darurat dan pemulihan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) melakukan langkah cepat untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu DAS yang diduga memperparah dampak bencana di hilir.

Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor. Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ungkap Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, dalam siaran pers Kemenhut, Sabtu, 6 Desember 2025.

Ditjen Gakkum Kehutanan langsung membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.

Kondisi medan sulit, cuaca ekstrem, serta terbatasnya akses logistik menjadi tantangan utama. Namun seluruh tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan secara simultan.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 (lima) lokasi yang terindikasi, yaitu: 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 (empat) truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

“Tim di lapangan sudah melakukan penyegelan sejumlah lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif, verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” terang Dwi Januanto Nugroho.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan,

Kemenhut akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan demi mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS.

Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre

19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia

19 Juni 2026 - 00:08 WIB

Camat Bekasi Timur Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026 - 00:02 WIB

Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan

19 Juni 2026 - 00:01 WIB

Trending di News