Menu

Mode Gelap
Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia Schneider Electric Gandeng Foxconn Kembangkan Pusat Data AI Masa Depan BunnKOPI Jember Semarakkan Festival Batik Bojonegoro dengan Cita Rasa Kopi Pilihan Pemkot Bekasi Apresiasi Kreativitas 900 Lansia

News

Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan

badge-check


					Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan Perbesar


MATRASNEWS, BEKASI – Sidang dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi dinilai harus menjadi momentum penegakan hukum yang objektif, dengan berlandaskan asas legalitas dan kewenangan dalam hukum administrasi negara, bukan sekadar menyasar pelaksana administrasi.

Fokus pada Rantai Keputusan

Pengamat Hukum, Aslam Syah Muda, menilai perkara ini tidak cukup hanya membuktikan adanya kerugian negara. Pembuktian harus diarahkan pada siapa pejabat yang secara hukum memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dasar pembayaran tunjangan.

Menurutnya, prinsip dasar hukum administrasi menyatakan setiap keputusan pejabat pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang (Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2014), sehingga tanggung jawab hukum mengikuti kewenangan yang digunakan.

“Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang membayar, tetapi siapa yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tersebut sejak awal,” ujarnya.

Ikuti berita terkini MATRAS NEWS di Google News, klik di sini.

Kewenangan di Tangan Kepala Daerah

Ia menjelaskan, Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kewenangan menetapkan Peraturan Kepala Daerah berada di tangan kepala daerah, bukan Sekretaris DPRD.  Hal ini diperkuat PP No. 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan DPRD ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.  

Baca Lainnya
Trending di News