MATRASNEWS, BEKASI – Sidang dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi dinilai harus menjadi momentum penegakan hukum yang objektif, dengan berlandaskan asas legalitas dan kewenangan dalam hukum administrasi negara, bukan sekadar menyasar pelaksana administrasi.
Fokus pada Rantai Keputusan
Pengamat Hukum, Aslam Syah Muda, menilai perkara ini tidak cukup hanya membuktikan adanya kerugian negara. Pembuktian harus diarahkan pada siapa pejabat yang secara hukum memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dasar pembayaran tunjangan.
Menurutnya, prinsip dasar hukum administrasi menyatakan setiap keputusan pejabat pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang (Pasal 8 UU No. 30 Tahun 2014), sehingga tanggung jawab hukum mengikuti kewenangan yang digunakan.
“Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang membayar, tetapi siapa yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tersebut sejak awal,” ujarnya.
Ikuti berita terkini MATRAS NEWS di Google News, klik di sini.











