MATRASNEWS, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan gebrakan kebijakan dengan memberlakukan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin perumahan baru di seluruh wilayah provinsi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang dinilai kian meluas.
Dedi menegaskan bahwa potensi bencana tersebut tidak lagi bersifat lokal, melainkan hampir di seluruh wilayah Jabar dalam kondisi rawan.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat edarannya, seperti dikutip dari keterangan resmi, pada Selasa (17/12).
Moratorium izin perumahan akan berlaku hingga setiap kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah daerah juga diminta meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan, seperti daerah longsor, banjir, persawahan, perkebunan, hingga daerah resapan air dan konservasi.
Tidak hanya membatasi perizinan baru, kebijakan ini juga memperketat pengawasan. Seluruh pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai peruntukan lahan, dan tidak menurunkan daya dukung lingkungan. Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten.
Di sisi pemulihan lingkungan, kebijakan ini mewajibkan pengembang melakukan penghijauan kembali di area terdampak dan menanam serta memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan.
Kebijakan moratorium ini dinilai sebagai langkah tegas untuk mengendalikan pembangunan yang seringkali mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan dan mitigasi bencana di Jawa Barat.
Cek Berita lain di Google News







