Menu ✖

Breaking News

News

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

badge-check

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin Perbesar


Delapan awak kapal ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menjelaskan ketamin belum masuk golongan narkotika sehingga penanganan menggunakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. BNN mendorong agar ketamin segera dimasukkan sebagai narkotika golongan II mengingat penyalahgunaannya semakin marak.

Menko Djamari menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun jalur peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya. “Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit,” tegasnya.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mubakhi: Kompensasi Bantargebang Harusnya Ditambah Bukan Dikurangi

10 Okt 2026 - 00:53 WIB

Mubakhi: Kompensasi Bantargebang Harusnya Ditambah Bukan Dikurangi

Ketua DPD Dewi Pertiwi Minta Pemkot Bekasi Segera Realisasikan BOS untuk SLB

10 Okt 2026 - 00:44 WIB

Ketua DPD Dewi Pertiwi Minta Pemkot Bekasi Segera Realisasikan BOS untuk SLB

Sardi Efendi Dorong Perempuan Kalibaru Mandiri Lewat Pelatihan Kerja dan Koperasi

9 Okt 2026 - 11:06 WIB

Sardi Efendi Dorong Perempuan Kalibaru Mandiri Lewat Pelatihan Kerja dan Koperasi

Sidang MK dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi, Didik Rachbini Soroti Demokrasi

9 Okt 2026 - 00:07 WIB

Sidang MK dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi, Didik Rachbini Soroti Demokrasi

Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia, Dorong Produk Lokal Jadi Pengalaman Wisata

9 Okt 2026 - 00:06 WIB

Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia, Dorong Produk Lokal Jadi Pengalaman Wisata
Trending di News