Menu

Breaking News

News

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin

badge-check

Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Ketamin Perbesar


Delapan awak kapal ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menjelaskan ketamin belum masuk golongan narkotika sehingga penanganan menggunakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. BNN mendorong agar ketamin segera dimasukkan sebagai narkotika golongan II mengingat penyalahgunaannya semakin marak.

Menko Djamari menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun jalur peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya. “Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit,” tegasnya.

Ikuti berita terkini di Google News

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

14 Agu 2026 - 01:22 WIB

Eksepsi Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Pangdam IV/Diponegoro Dibebaskan

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

14 Agu 2026 - 01:00 WIB

Putusan MK Tutup Ruang Pihak Ketiga Laporkan Penghinaan Presiden

TNI Tampilkan Kesiapan di Ajang EDRR, Sinergi Bencana Jadi Sorotan

13 Agu 2026 - 14:04 WIB

TNI Tampilkan Kesiapan di Ajang EDRR, Sinergi Bencana Jadi Sorotan

Kemnaker Buka Akses Kerja bagi Penyintas Narkoba

13 Agu 2026 - 01:08 WIB

Kemnaker Buka Akses Kerja bagi Penyintas Narkoba

Kebakaran KMP Putri Yasmin: Prioritas Pencarian

13 Agu 2026 - 00:56 WIB

Kebakaran KMP Putri Yasmin: Prioritas Pencarian
Trending di News