Delapan awak kapal ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menjelaskan ketamin belum masuk golongan narkotika sehingga penanganan menggunakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. BNN mendorong agar ketamin segera dimasukkan sebagai narkotika golongan II mengingat penyalahgunaannya semakin marak.
Menko Djamari menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun jalur peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya. “Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit,” tegasnya.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.