Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menambahkan bahwa berdasarkan Permenhub Nomor 85 Tahun 2018, hasil audit dapat berupa rekomendasi perbaikan sistem hingga sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











