Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Borong Aspirasi Warga Kaliabang Tengah DPRD Kota Bekasi, Kamil Syaikhu Dorong Percepatan Perda Sampah dan Pelatihan Disabilitas DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim Soroti Banjir dan Nasib Juru Parkir DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti Dorong Aspirasi Masyarakat Sejalan dengan Fokus Belanja Pemerintah Rano Karno: Jakarta dan Cianjur Tak Boleh Jalan Sendiri Restoran A.RA.SA di Ascott Menteng Jakarta Hadirkan Santapan Ramadan Eksklusif

News

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58

badge-check


					Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 Perbesar

Matras News, Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta pada, Selasa (16/4/2024).

Pada hari ini diserahkan santunan terhadap 11 korban kepada ahli waris. Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang dan hari ini Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban, disusul dengan penyerahan santunan oleh Jasa Raharja kepada 11 ahli waris korban.

Satu korban atas nama Najwa Ghefira,sebelumnya telah teridentifikasi, dan santunannya sudah diserahkan kepada ahli waris.

Rincian data seluruh korban tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.

Turut hadir dalam konferensi tersebut, antara lain Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Dr.Asep Hendradiana, Kepala Rumah Sakit Soekanto Kramatjati Brigjen Pol. Dr.Hariyanto, Sp.PD, Karodokpol Brigjen Dr. Nyoman Edi, dan Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.

“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya,sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk memberikan santunan kepada ahli waris,” ujarnya.

 Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara, serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga,” ungkap Dewi.

Sementara itu, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang. Berdasarkan data DNA, sebanyak tujuh korban berjenis kelamin laki-laki dan lima korban berjenis kelamin perempuan.

Polri menyediakan mobil ambulans yang akan mengantar jenazah dari RS Polri Kramat Jati, RS Bhayangkara Bogor, RS Bhayangkara Bandung, RS Bhayangkara Indramayu, dan RS Umum Daerah (RSUD) Karawang,” Pungkasnya.

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Borong Aspirasi Warga Kaliabang Tengah

15 Februari 2026 - 00:37 WIB

FOTO: Ketua DPRD Kota Bekasi, DR. Sardi Efendi, S.Pd., MM, menyerap aspirasi warga dalam kegiatan reses yang digelar di RW 21, Perumahan Alinda Kencana, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara

DPRD Kota Bekasi, Kamil Syaikhu Dorong Percepatan Perda Sampah dan Pelatihan Disabilitas

14 Februari 2026 - 19:18 WIB

IMG 20260214 172250 HDR copy 476x357

DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim Soroti Banjir dan Nasib Juru Parkir

14 Februari 2026 - 17:50 WIB

Arif Rahman Hakim

DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti Dorong Aspirasi Masyarakat Sejalan dengan Fokus Belanja Pemerintah

14 Februari 2026 - 16:28 WIB

IMG 20260214 150246 218 copy 867x529

Rano Karno: Jakarta dan Cianjur Tak Boleh Jalan Sendiri

14 Februari 2026 - 10:53 WIB

1771040892774
Trending di News
error: Matras News