Menu ✖

Breaking News

News

Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Kota Bekasi

badge-check

Tri Adhianto Serahkan 600 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Kota Bekasi Perbesar


MATRASNEWS, BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyerahkan 600 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 kepada warga dari sembilan kelurahan. Kegiatan berlangsung di Selasar Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

Jangkau Sembilan Kelurahan

Sebanyak 600 sertifikat tersebut tersebar di sembilan kelurahan. Jatiranggon menerima alokasi terbanyak, yakni 160 sertifikat, disusul Jatikarya sebanyak 108 sertifikat dan Harapanmulya sebanyak 100 sertifikat.

Berikut rincian penyerahan sertifikat PTSL 2026:

  • Jatiranggon: 160 sertifikat
  • Jatiraden: 70 sertifikat
  • Jatiluhur: 57 sertifikat
  • Jatikramat: 13 sertifikat
  • Jatikarya: 108 sertifikat
  • Harapanmulya: 100 sertifikat
  • Kalibaru: 27 sertifikat
  • Margamulya: 35 sertifikat
  • Medansatria: 30 sertifikat

Tri Adhianto mengatakan sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi pemiliknya. Ia juga meminta warga menjaga dokumen tersebut serta memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

“Dengan administrasi pertanahan yang tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” ujar Tri.

Perkuat Pelayanan Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Ambarita Simorangkir, menegaskan pentingnya PTSL untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran yang sistematis.

Oleh karena itu Ia mengimbau warga memeriksa kesesuaian data pada sertifikat dengan kondisi tanah. Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan juga mendorong kolaborasi agar pelayanan pertanahan semakin optimal.

Penyerahan 600 sertifikat ini menjadi bagian dari upaya memperluas kepastian hukum bagi pemilik tanah. Namun, masyarakat tetap perlu menjaga dokumen dan memastikan setiap perubahan data kepemilikan mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bamsoet Santuni 664 Anak Yatim, Salurkan Sembako dan Wakaf Al-Qur’an

27 Okt 2026 - 11:53 WIB

Bamsoet Santuni 664 Anak Yatim, Salurkan Sembako dan Wakaf Al-Qur’an

Rp362 miliar, PKS Bantargebang Resmi Diperpanjang Lima Tahun

27 Okt 2026 - 00:11 WIB

Rp362 miliar, PKS Bantargebang Resmi Diperpanjang Lima Tahun

Tina Talisa Tinjau PLTP Kamojang, Soroti Potensi Pengembangan Panas Bumi

26 Okt 2026 - 00:01 WIB

Tina Talisa Tinjau PLTP Kamojang, Soroti Potensi Pengembangan Panas Bumi

PKB Kota Bekasi Bidik Kader Jadi Wali Kota

25 Okt 2026 - 00:08 WIB

PKB Kota Bekasi Bidik Kader Jadi Wali Kota

Muskercab PKB Kota Bekasi Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

24 Okt 2026 - 15:12 WIB

Muskercab PKB Kota Bekasi Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Trending di News